Sawit di lahan gambut Rawa Tripa Aceh

Perambahan Hutan di Aceh; potret kehidupan masyarakat

Pembakaran lahan untuk mengusahakan kebun merupakan hal yang umum terjadi. Selain murah dan praktis, pembakaran juga dianggap dapat meningkatkan kesuburan lahan kebun

Penambangan Tradisional di Aceh

Sebuah tantangan untuk menghidupi keluarga. Daerah kerja yang berat dan resiko kerja yang tinggi. Perlu sebuah pembinaan agar penurunan kualitas lingkungan tidak terjadi begitu besar. Dan dapatkah kegiatan ini menjadi usaha ekonomi yang lestari?

Cendana Aceh

Cendana Aceh ini dalam bahasa pemasaran masuk dalam kelompok 'cendana jenggi'. Berbeda dengan Cendana NTT (,Santalum album, yang memiliki aroma khas yang kuat, cendana jenggi beraroma kurang kuat, namun memiliki peluang ekspor yang besar untuk pasar Cina dan Timur Tengah. Perlu pengembangan oleh pemerintah daerah

This is

Go to

Rabu, 09 September 2009

Taksiran Cakupan Lokasi Proyek Perdagangan Karbon Ulu Masen

Rencana kawanan hutan Ulu Masen dijadikan areal untuk uji coba proyek perdagangan karbon (REDD) lumayan luas, lebih 700 ribu hektar dann terdiri atas hutan produksi, hutan lindung, dan kawasan budidaya luar kehutanan. Bagi kita orang awam dengan kawasan hutan, bingung membayangkan daerah mana saja yang masuk dalam lokasi REDD. Secara gamblang, lokasinya meliputi sebagian daerah kecamatan berikut:

  1. Aceh Barat = Kecamatan Sungai Mas, Kaway XVI dan Pante Ceureumen,
  2. Aceh Jaya = Kecamatan Teunom, Panga, Krueng Sabee, Setia Bakti, Sampoiniet dan Jaya
  3. Aceh Besar = Kecamatan Darul Imarah, Darul Kamal, Indrapuri, Kota Jantho, Kuta Cot Glei, Kuta Malaka, Lembah Seulawah, Lhoong, Leupong, Lhok Nga, Seulimum, Simpang Tiga dan Suka Makmur
  4. Pidie = Kecamatan Bandar Dua, Delima, Geumpang, Geulumpang Tiga, Mane, Mila, Padang Tiji, Sakti, Tangse, Tiro, dan Kemala
  5. Pidie Jaya = Kecamatan Meurah Dua, Bandar Baru, Meureudu, Trieng Gadeng dan Ulim

Minggu, 06 September 2009

Daftar Proyek REDD di Indonesia

  1. MERANG REDD PILOT PROJECT (MRPP) in Musi Banyuasin, South Sumatera; 150,000 ha; Inititated by the GTZ, Mo Forestry, Provincial Govt, MUBA District, http://www.merang-redd.net/
  2. Ulu Masen project in Aceh; 750,000 ha, facilitated by Flora Fauna International (FFI)
  3. Kampar project in Riau; 400,000 ha, Leaf Carbon Ltd. and APRIL/RAPP
  4. Kuala Kampar project in Riau; 700,000 ha, WWF
  5. Tesso Nilo in Riau, 50,000 ha, WWF
  6. Harapan Rainforest in Muara Jambi-Jambi Province; 101,000 ha; Burung Indonesia, RSPB, Birdlife
  7. Berbak in Jambi; 250,000 ha; ERM, ZSL, Berbak National Park
  8. Kapuas Hulu and Ketapang in West Kalimantan; 157,000 ha; FFI, PT. Mcquirie Capital
  9. Central Kalimantan; 50,000 ha, Infinite Earth
  10. KFCP in Cetral Kalimantan; 340,000 ha; Government of Australia
  11. Katingan in Central Kalimantan; area....... ha; Starling Resources
  12. Mawas PCAP in Central Kalimantan; 364,000 ha; BOS, Govt of Netherland, Shell Canada
  13. Sebangau National Park in Cetral Kalimantan; 50,000 ha; WWF, BOS, Wetlands Intl, Care Intl
  14. Malinau in East Kalimantan; Global Eco Rescue, INHUTANI II, District Govt of Malinau
  15. Berau in East Kalimantan; 971,245 ha; TNC, ICRAF, Sekala, Mulawarman Universitiy, WInrock Intl, Univ of Queensland
  16. Heart of Borneo Kalimantan; 22 million ha; WWF
  17. Poigar in North Sulawesi; 34,989 ha; Green Synergies
  18. Mamuju in West Sulawesi; 30,000 ha; Keep the Habitat, Inhutani I
  19. Mimika and Memberamo in Papua; 265,000 ha; New Forest Asset Mgt, PT. Emerald Planet
  20. Jayapura in Papua; 217,634 ha; WWF
  21. Merauke-Mappi-Asmat in Papua; ……ha; WWF
Source: karbon

Semua daftar proyek diatas diinisiasi / diimplementasikan dalam skema perdagangan karbon sukarela ataupun masih dalam tahap uji oba. Pelaksanaannya dilakukan sebelum adanya Keputusan Menteri Kehutanan tentang REDD nasional. Masih banyak kajian yang diperlukan untuk perbaikan pelaksanaan REDD, terutama proyek REDD Ulu Masen di Aceh.

Sabtu, 05 September 2009

Kompensasi Jasa Lingkungan

Payment for Environmental Service (PES) secara popular diterjemahkan dengan ‘Pembayaran Jasa Lingkungan’. Terjemahan ini sepertinya kurang pas karena dalam PES, tidak ada atau belum jelas bagaimana yang dimaksud dengan pemberian ‘pembayaran’ secara langsung dari penerima manfaat jasa kepada penyedia jasa. Untuk selanjutnya, dalam tulisan ini istilah PES atau Pembayaran Jasa Lingkungan akan diganti dengan memakai istilah ‘Kompensasi Jasa Lingkungan (KJL).
PES sebagai sebuah pendekatan dalam konservasi lingkungan muncul karena adanya kegagalan dalam implementasi berbagai kebijakan konservasi yang bersifat top-down maupun bottom up. Kegagalan ini secara umum terjadi karena tidak adanya pertimbangan yang matang atas Manfaat langsung dari sebuah projek konservasi bagi masyarakat sekitar. Dalam pendekatan PES, PENERIMA jasa lingkungan, seperti air dan keindahan alam, memberikan KOMPENSASI maupun produk non-finansial (bukan uang) kepada PENYEDIA jasa. Produk non-finansial ini seperti jaminan ketersediaan pasar dan lahan, fasilitas publik dan infrastruktur.

Alasan PES sebagai pendekatan yang menjanjikan dalam program konservasi

Ada beberapa alasan yang dimunculkan oleh pendukung PES:

1. PES didesign dengan berbasis pada KESEPAKATAN KONTRAK antara penerima jasa dengan penyedia jasa. Kontrak bersifat langsung, sukarela, dan fleksible.
2. PES didesign untuk mengasilkan sumber keuangan mandiri dimana penerima jasa akan memberikan pembayaran dari dana sendiri. Bayaran ini bersifat conditional (tergantung keberlanjutan kualitas dan kuantitas atas jasa lingkungan yang disepakati)
3. Pendekatan PES bersifat lebih LANGSUNG dibandingkan pendekatan yang telah duluan diimplementasikan diberbagai lokasi proyek konservasi. Salah satu pendekatan ini adalah Integrated Conservation and Development Program (program konservasi dan pembangunan terpadu) yang pernah diimplementasikan di Kawasan Ekosistem Leuser, Aceh oleh Unit Manajemen L euser tahun 1990-an sampai 2004.
4. PES lebih fleksible dari pada paket kegiatan yang bersifat ‘ perintah dan pengendalian’ ataupun kebijakan pada kawasan lindung.

Keterbatasan PES

Sebagai sebuah pendekatan, PES tidak dapat berdiri sendiri dan dilaksanakan secara ekslusif. Implementasi sebuah program PES memerlukan dukungan regulasi dan pendekatan-pendekatan lain.

Persayaratan agar PES dapat berjalan

1. Ada mekanisme yang jelas antara SUPPLY dan DEMAND atas jasa lingkungan. Persyaratan ini meliputi:

* Ada pasar yang jelas. Pasar merupakan tempat bertemunya PERMINTAAN dan PENAWARAN. Keberadaan PASAR jasa lingkungan ini dapat dirunut dengan identifikasi ataupun study keberadaan peminat dan penyedia. Keberadaan PEMINAT jauh lebih penting dari pada PENYEDIA.
* Cakupan wilayah dan skala pelayanan. Hal krusial adalah isu seberapa luas sumberdaya lingkungan yang ada dan seberapa luas jasa ataupun pelayanan lingkungan yang diberikan. Bagaimana tata waktu service yang diberikan. Apakah sepanjang tahun? Berdasarkan musim? Langsung saat sebuah proyek dilaksanakan atau 2-4 tahun kemudian?

2. Dukungan Pengambil Keputusan Puncak

* Pengambil keputusan puncak (top decision maker) dapat berupa Bupati / walikota (untuk kabupaten/kota, Gubernur untuk tingkat provinsi, maupun Menteri terkait. Dukungan yang ada harus diwujudkan dengan sebuah regulasi kebijakan.

3. Dukungan Organisasi Perantara

* Organisasi perantaradapat berupa NGO, lembaga lingkungan di bawah PBB, maupun lembaga riset. Lembaga perantara memainkan peran utama sebagai agen penelitian, monitoring, dan kampanye untuk mencari PEMBELI.


PES dan masyarakat miskin.
Isu konservasi lingkungan seringkali berbenturan dengan isu kemiskinan masyarakat sekitar. Unuk itu, agar PES dapat berhasil, maka perlu:

1. Memenuhi 3 prasyarat di atas
2. Adanya PEMBAYARAN yang NYATA (cash) bagi masyarakat sekitar.
3. Adanya MANFAAT TIDAK LANGSUNG bagi masyarakat, terutama masyarakat miskin.