Moratorium tambang dimaksudkan untuk mengkaji ulang sumber daya alam pertambangan Aceh dari sisi positif dan negatif, dan diberlakukan bagi perusahaan yang baru mengajukan permohonan izin. Pertimbangan utamanya adalah aspek kesejahteraan masyarakat Aceh.Beberapa isu krusial:
- Jika pertimbangannya untuk kesejahteraan masyarakat, maka perlu dipikirkan aspek-aspek pengelolaan yang bisa memberikan manfaat ekosomi secara langsung bagi masyarakat, khususnya masyarakat setempat.
- Pengkajian terhadap pemegang ijin lama, perlu dilihat tentang sejauh mana komitment perusahaan dalam menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan dampak lingkungan. Untuk jelasnya, bisa dilihat pada dokumen AMDAL perusahaan. Apakah konsisten atau tidak?
- Moratorium tambang diberlakukan bagi perusahaan (yang mau dan mampu untuk mengurus izin). Fakta di lapangan, seperti di Geumpang, Pidie dan Aceh Jaya, aktivitas penambangan dilakukan tanpa ijin oleh masyarakat umum. Bagaimana pemerintah dapat mengontrolnya? Membinanya?
- Eksploitasi bahan tambang emas sangat menarik secara ekonomi, berada di daerah yang terisolir, berjalan dengan ekstensif, menyebabkan perubahan morfologi lahan dan juga menimbulkan dampak lingkungan yang nyata.
- Gubernur Aceh sebelumnya telah mengeluarkan Moratorium Logging, tidak pandang bulu apakah perusahaan baru atau lama. Kenyataan di lapangan, penebangan kayu secara legal berkurang, namun yang ilegal sering terjadi seperti diberitakan di berbagai media. Jika moratorium mining diberlakukan, bagaimana antisipasi terhadap Ilegal Mining? Bagaimana dengan PAD yang hilang?