Sawit di lahan gambut Rawa Tripa Aceh

Perambahan Hutan di Aceh; potret kehidupan masyarakat

Pembakaran lahan untuk mengusahakan kebun merupakan hal yang umum terjadi. Selain murah dan praktis, pembakaran juga dianggap dapat meningkatkan kesuburan lahan kebun

Penambangan Tradisional di Aceh

Sebuah tantangan untuk menghidupi keluarga. Daerah kerja yang berat dan resiko kerja yang tinggi. Perlu sebuah pembinaan agar penurunan kualitas lingkungan tidak terjadi begitu besar. Dan dapatkah kegiatan ini menjadi usaha ekonomi yang lestari?

Cendana Aceh

Cendana Aceh ini dalam bahasa pemasaran masuk dalam kelompok 'cendana jenggi'. Berbeda dengan Cendana NTT (,Santalum album, yang memiliki aroma khas yang kuat, cendana jenggi beraroma kurang kuat, namun memiliki peluang ekspor yang besar untuk pasar Cina dan Timur Tengah. Perlu pengembangan oleh pemerintah daerah

This is

Go to

Kamis, 02 Agustus 2012

MORATORIUM PERIZINAN TAMBANG ACEH

Wacana kebijakan Gubernur Aceh terkait pengelolaan tambang sudah mulai terlihat. Seperti diberitakan the Atjeh Post, Pemerintah Aceh akan mengeluarkan Instruksi Gubernur tentang moratorium tambang, berupa pelarangan , tepatnya penundaan, penerbitan izin baru bagi perusahaan tambang.
Moratorium tambang dimaksudkan untuk mengkaji ulang sumber daya alam pertambangan Aceh dari sisi positif dan negatif, dan diberlakukan bagi perusahaan yang baru mengajukan permohonan izin. Pertimbangan utamanya adalah aspek kesejahteraan masyarakat Aceh.
 Beberapa isu krusial:


  1. Jika pertimbangannya untuk kesejahteraan masyarakat, maka perlu dipikirkan aspek-aspek pengelolaan yang bisa memberikan manfaat ekosomi secara langsung bagi masyarakat, khususnya masyarakat setempat.
  2. Pengkajian terhadap pemegang ijin lama, perlu dilihat tentang sejauh mana komitment perusahaan dalam menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan dampak lingkungan. Untuk jelasnya, bisa dilihat pada dokumen AMDAL perusahaan. Apakah konsisten atau tidak?
  3. Moratorium tambang diberlakukan bagi perusahaan (yang mau dan mampu untuk mengurus izin). Fakta di lapangan, seperti di Geumpang, Pidie dan Aceh Jaya, aktivitas penambangan dilakukan tanpa ijin oleh masyarakat umum. Bagaimana pemerintah dapat mengontrolnya? Membinanya?
  4. Eksploitasi bahan tambang emas sangat menarik secara ekonomi, berada di daerah yang terisolir, berjalan dengan ekstensif, menyebabkan perubahan morfologi lahan dan juga menimbulkan dampak lingkungan yang nyata.
  5. Gubernur Aceh sebelumnya telah mengeluarkan Moratorium Logging, tidak pandang bulu apakah perusahaan baru atau lama. Kenyataan di lapangan, penebangan kayu secara legal berkurang, namun yang ilegal sering terjadi seperti diberitakan di berbagai media. Jika moratorium mining diberlakukan, bagaimana antisipasi terhadap Ilegal Mining? Bagaimana dengan PAD yang hilang?


Diperlukan sebuah kajian dan penanganan yang terpadu untuk kesejahteraan.




Rabu, 01 Agustus 2012

RENCANA KEBIJAKAN GUBERNUR ACEH ZAINI ABDULLAH TENTANG PENGELOLAAN TAMBANG ACEH.

Berikut adalah terjemahan wawancara Zaini Abdullah beberapa saat setelah memenangkan pemilihan gubernur Aceh yang dimuat di thejakartapost.

Bagaimana rencana anda dalam eksploitasi kekayaan mineral Aceh yang melimpah?
Saya akan melakukan reorganisasi dalam pengelolaan sumberdaya tambang. Saya sedih dan prihatin dengan kondisi pengelolaan tambang selama ini di Aceh.

Saya pernah tinggal di Swedia dan Saya akan menerapkan strategy dan kebijakan yang ada di sana untuk memastikan sumberdaya alam kami akan dikelola dengan cara yang berkelanjutan.
Saya kaget melihat semua sumberdaya (tambang) dijual dalam bentuk bahan mentah, dan hanya menguntungkan Cina, karena komoditi tersebut dijual dengan harga murah. 
Saya akan usahakan agar produk tambang di Aceh dapat diproses di Aceh, baru diekspor. Saya juga akan mencabut seluruh ijin usaha tambang yang dapat mengancam hutan lindung. Bahkan ada beberapa ijin untuk menambang di hutan lindung. Ini akan menimbulkan bencana besar bagi lingkungan. Ini harus dihentikan secepatnya.

Sebuah wacana kebijakan yang patut didukung.

Ada beberapa pertanyaan:
  1. Pengelolaan tambang di Aceh selama ini seperti apa?
  2. Berkelanjutan. Apa arti dari berkelanjutan?
  3. Apakah prasarana pengolahan hasil tambang dapat dapat berjalan tanpa gangguan dari segi bisnis?
  4. Apakah dapat mencabut ijin penambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat?
  5. Apa alternatif usaha pengganti aktivitas penambangan?