Sawit di lahan gambut Rawa Tripa Aceh

Perambahan Hutan di Aceh; potret kehidupan masyarakat

Pembakaran lahan untuk mengusahakan kebun merupakan hal yang umum terjadi. Selain murah dan praktis, pembakaran juga dianggap dapat meningkatkan kesuburan lahan kebun

Penambangan Tradisional di Aceh

Sebuah tantangan untuk menghidupi keluarga. Daerah kerja yang berat dan resiko kerja yang tinggi. Perlu sebuah pembinaan agar penurunan kualitas lingkungan tidak terjadi begitu besar. Dan dapatkah kegiatan ini menjadi usaha ekonomi yang lestari?

Cendana Aceh

Cendana Aceh ini dalam bahasa pemasaran masuk dalam kelompok 'cendana jenggi'. Berbeda dengan Cendana NTT (,Santalum album, yang memiliki aroma khas yang kuat, cendana jenggi beraroma kurang kuat, namun memiliki peluang ekspor yang besar untuk pasar Cina dan Timur Tengah. Perlu pengembangan oleh pemerintah daerah

This is

Go to

Tampilkan postingan dengan label pengelolaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengelolaan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 29 Juli 2012

FRAGMENTASI HUTAN ACEH AKAN BERLANJUT?

Jika, seandainya, dilakukan survey kepada seluruh masyarakat dengan inti pertanyaan sebagai berikut:
“ apakah masih banyak masyarakat di Aceh yang hidupnya terisolir?”. Kemungkinan besar jawabannya adalah: “ “Ya, masih banyak”.  “Apakah pembukaan jalan baru antar kabupaten di Aceh akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terisolir?”. Kemungkinan besar jawabannya adalah:” Ya”.
Kedua pertanyaan diatas akan dijawab dengan “YA” jika ditanyakan kepada masyarakat yang memang tinggal di sekitar proyek jalan. Tetapi jawabannya akan berbeda 180 derajat jika ditanyakan kepada anggota masyarakat pegiat lingkungan (hutan) yang umumnya tinggal di Banda Aceh.
Seperti diberitakan di harian lokal, ada kekhawatiran yang besar dengan pembukaan jalan-jalan baru yang memotong berbagai daerah berhutan di Aceh. Hutan menjadi compang-camping, ter-fragmen, dan menyebabkan ancaman terhadapa satwa penghuninya.
Sebuah oxymoron antara pelestarian hutan dengan pembangunan daerah.
Ruas jalan yang diduga akan memutuskan koridor gajah : Jalan Babahrot – Trangon, melintasi Kabupaten Aceh Barat Daya dan Gayo Lues memutuskan koridor Leuser dan Ulu Masen di bagian barat daya. Jalan Blangkejeren – Pinding – Lokop, memutuskan koridor Leuser di bagian tengah di Kabupaten Gayo Lues, Jalan Muara Situlen – Gelombang, melintasi Kabupaten Aceh Tenggara dan Kota Subulussalam, memutuskan koridor Taman Nasional Gunung Leuser dan Suaka Margasatwa Rawa Singkil. Jalan Pondok Baru – Samarkilang di Kabupaten Bener Meriah memutuskan koridor di bagian tengah dan utara Leuser, dan Jalan Jeuram Beutong Ateuh yang melintasi Aceh Tengah dan Nagan Raya, memutus koridor Leuser dan Ulu Masen di bagian tengah. Kemudian, Jalan Lamno – Jantho – Keumala – Pameu, melintasi Kabupaten Aceh Besar, Aceh Jaya, Pidie dan Pidie Jaya memutuskan koridor Ulu Masen dan Leuser di bagian utara.
Melestarikan daerah hutan adalah penting, namun membangun daerah, dengan prasarana jalan, juga penting.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, maka pembangunan jalan-jalan tersebut perlu dilakukan berdasarkan kajian Amdal.

Apa kajian berjalan dengan benar?
Apakah pemantauan lingkungan berjalan dengan efektif pasca pembangunan jalan? 

Sabtu, 28 Juli 2012

CENDANA ACEH; HASIL ALAM ACEH YANG BELUM DIKEMBANGKAN

Pohon cendana atau Santalum album sudah umum dikenal sebagai salah satu hasil hutan Indonesia.   Daerah penghasil utama di Indonesia adalah Nusa Tenggara Timur. Tetapi ternyata ada juga Cendana di Aceh. Walau aroma cendananya tidak terlalu kuat, namun memiliki pasar tersendiri untuk diekspor ke Cina atau Timur Tengah.

Cendana Aceh masuk dalam kelompok dengan nama pasarannya sebagai Cendana Jenggi. Berbeda dengan Santalum album (sandalwood), yang sudah dikenal luas, cendana jenggi bisa dikatakan belum dikenal secara umum. Di Aceh sendiri, ada anggapan bahwa cendana jenggi ini sama dengan cendana NTT. Tetapi jelas berbeda. Nama ilmiah untuk cendana Aceh sepertinya termasuk atau dekat dengan Santalum spicatum, mungkin ada pembaca yang bisa ngasi masukan atau informasi tambahan.

Daerah sebaran alaminya adalah Aceh Besar. Biasa tumbuh di daerah berbukit, curah hujan sedang, dengan kondisi tanah berbatu dan ditumbuhi oleh semak ataupun alang-alang.

Sebelum tahun 2004, cendana ini banyak dicari dan dikumpulkan untuk dikirim ke luar daerah. Namun sejak tahun 2005, pemasarannya seperti terputus, mungkin karena mulai sulit diperoleh secara alami di hutan Aceh. Perlu peran pemerintah setempat untuk mengembangkan dan menjadikannya sebagai alternatif produk andalan khas daerah, khusunya dari sektor kehutanan Aceh.



  

Minggu, 15 Juli 2012

Kelestarian yang berkeadilan (Sustainability with Equity)

1 . Sustainability merupakan suatu keharusan. Tanpa adanya kelestarian, akan masuk pada fase kehancuran, karena tidak lestari. Namun banyak tantangan untuk mencapainya. Terutama isu pembangunanm kemiskinan, ketidakadilan, dan nafsu konsumtif, - yang tanpa sadar kita jalani.

2. Kebijakan ‘pertumbuhan ekonomi’ yang dipakai selama ini telah merubah gaya hidup menjadi konsumtif, dan bahkan over konsumtif, dan berpadu dalam sebuah konsep modernity.

3. Lebih lanjut, menyebabkan adanya rentang kesenjangan yang tinggi antar kelompok masyarakat, antar kabupaten, antar provinsi, bahkan antar negara. Contohnya, kesenjangan pendapatan perkapita antara negara maju dengan negara berkembang adalah hampir 1 banding 7.   Kesenjangan ekonomi yang luar biasa.

4. Ekonomi dunia belum pada tataran ‘strong, balanced, sustainable”.  Masih ada ketidakadilan antar negara. Penguasaan pengembangan teknologi melaju pesat di negara maju, itu semua menimbulkan limbah, dan mengkonsumsi bahan bakar fosil yang besar. Sementara negara berkembang dituntut dengan berbagai kebijakan dan skenario untuk menahan laju pertumbuhan ekonominya. Misal mitigasi climate change, dan REDD, sementara negara maju umumnya menolak (ogah-ogahan) meratifikasi Protokol Kyoto yang masa berlakunya hampir berakhir. Berarti tidak ada keadilan di level dunia.

Perlu sebuah kebijakan yang mengimplementasikan Kelestarian yang berkeadilan (Sustainability with equity).

Sabtu, 05 September 2009

Kompensasi Jasa Lingkungan

Payment for Environmental Service (PES) secara popular diterjemahkan dengan ‘Pembayaran Jasa Lingkungan’. Terjemahan ini sepertinya kurang pas karena dalam PES, tidak ada atau belum jelas bagaimana yang dimaksud dengan pemberian ‘pembayaran’ secara langsung dari penerima manfaat jasa kepada penyedia jasa. Untuk selanjutnya, dalam tulisan ini istilah PES atau Pembayaran Jasa Lingkungan akan diganti dengan memakai istilah ‘Kompensasi Jasa Lingkungan (KJL).
PES sebagai sebuah pendekatan dalam konservasi lingkungan muncul karena adanya kegagalan dalam implementasi berbagai kebijakan konservasi yang bersifat top-down maupun bottom up. Kegagalan ini secara umum terjadi karena tidak adanya pertimbangan yang matang atas Manfaat langsung dari sebuah projek konservasi bagi masyarakat sekitar. Dalam pendekatan PES, PENERIMA jasa lingkungan, seperti air dan keindahan alam, memberikan KOMPENSASI maupun produk non-finansial (bukan uang) kepada PENYEDIA jasa. Produk non-finansial ini seperti jaminan ketersediaan pasar dan lahan, fasilitas publik dan infrastruktur.

Alasan PES sebagai pendekatan yang menjanjikan dalam program konservasi

Ada beberapa alasan yang dimunculkan oleh pendukung PES:

1. PES didesign dengan berbasis pada KESEPAKATAN KONTRAK antara penerima jasa dengan penyedia jasa. Kontrak bersifat langsung, sukarela, dan fleksible.
2. PES didesign untuk mengasilkan sumber keuangan mandiri dimana penerima jasa akan memberikan pembayaran dari dana sendiri. Bayaran ini bersifat conditional (tergantung keberlanjutan kualitas dan kuantitas atas jasa lingkungan yang disepakati)
3. Pendekatan PES bersifat lebih LANGSUNG dibandingkan pendekatan yang telah duluan diimplementasikan diberbagai lokasi proyek konservasi. Salah satu pendekatan ini adalah Integrated Conservation and Development Program (program konservasi dan pembangunan terpadu) yang pernah diimplementasikan di Kawasan Ekosistem Leuser, Aceh oleh Unit Manajemen L euser tahun 1990-an sampai 2004.
4. PES lebih fleksible dari pada paket kegiatan yang bersifat ‘ perintah dan pengendalian’ ataupun kebijakan pada kawasan lindung.

Keterbatasan PES

Sebagai sebuah pendekatan, PES tidak dapat berdiri sendiri dan dilaksanakan secara ekslusif. Implementasi sebuah program PES memerlukan dukungan regulasi dan pendekatan-pendekatan lain.

Persayaratan agar PES dapat berjalan

1. Ada mekanisme yang jelas antara SUPPLY dan DEMAND atas jasa lingkungan. Persyaratan ini meliputi:

* Ada pasar yang jelas. Pasar merupakan tempat bertemunya PERMINTAAN dan PENAWARAN. Keberadaan PASAR jasa lingkungan ini dapat dirunut dengan identifikasi ataupun study keberadaan peminat dan penyedia. Keberadaan PEMINAT jauh lebih penting dari pada PENYEDIA.
* Cakupan wilayah dan skala pelayanan. Hal krusial adalah isu seberapa luas sumberdaya lingkungan yang ada dan seberapa luas jasa ataupun pelayanan lingkungan yang diberikan. Bagaimana tata waktu service yang diberikan. Apakah sepanjang tahun? Berdasarkan musim? Langsung saat sebuah proyek dilaksanakan atau 2-4 tahun kemudian?

2. Dukungan Pengambil Keputusan Puncak

* Pengambil keputusan puncak (top decision maker) dapat berupa Bupati / walikota (untuk kabupaten/kota, Gubernur untuk tingkat provinsi, maupun Menteri terkait. Dukungan yang ada harus diwujudkan dengan sebuah regulasi kebijakan.

3. Dukungan Organisasi Perantara

* Organisasi perantaradapat berupa NGO, lembaga lingkungan di bawah PBB, maupun lembaga riset. Lembaga perantara memainkan peran utama sebagai agen penelitian, monitoring, dan kampanye untuk mencari PEMBELI.


PES dan masyarakat miskin.
Isu konservasi lingkungan seringkali berbenturan dengan isu kemiskinan masyarakat sekitar. Unuk itu, agar PES dapat berhasil, maka perlu:

1. Memenuhi 3 prasyarat di atas
2. Adanya PEMBAYARAN yang NYATA (cash) bagi masyarakat sekitar.
3. Adanya MANFAAT TIDAK LANGSUNG bagi masyarakat, terutama masyarakat miskin.

Sabtu, 22 Agustus 2009

KONDISI FISIK WILAYAH ACEH

Kondisi Fisik Wilayah

Letak Geografis

Provinsi Aceh terletak pada 02°00’ – 06°00’ Lintang Utara (LU) dan 95°00’ – 98°30’ Bujur Timur (BT), dengan batas -batas wilayah sebagai berikut :

  • Sebelah Utara : dibatasi Selat Malaka
  • Sebelah Timur : dibatasi Propinsi Sumatera Utara
  • Sebelah Selatan : dibatasi Samudera Indonesia
  • Sebelah Barat : dibatasi Samudera Indonesia

Luas Daratan Provinsi Aceh 5.736.557 ha, terdiri dari 17 (tujuh belas) Kabupaten dan 4 (empat) Kota.

Karakteristik Wilayah

Geologi
Berdasarkan Peta geologi, Jenis-jenis batuan yang terdapat di Aceh diantaranya :
Batuan sedimen alluvium
Batuan vulkanik
Batuan Pluton

Tanah
Asosiasi tanah di Aceh menyebar sesuai dengan penyebaran geologinya. Jenis tanah antara lain:
Organosol dan gle humus
Aluvial
Hidromorf kelabu
Regosol
Podsolik merah kuning
Rensina
Andosol
Latosol,
Komplek podsolik merah kuning dan litosol,
Komplek podsolik merah kuning, litosol dan latosol
Komplek podsolik coklat, podsol dan litosol
Jenis komplek rensina dan litosol

Informasi detail jenis jenis tanah dapat didownload di sini

Topografi
Peta Topografi skala 1 : 500.000, Aceh mempunyai topografi: datar, bergelombang, berbukit, sampai dengan bergunung, persentase kelas lereng antara kelas datar (0% – 8 %) s/d sangat curam (> 45 %) dengan ketinggian tempat antara 0 – 3500 m dari permukaan laut.

Bagian tengah daerah ini agak ke barat, terdapat jajaran Bukit Barisan dan berbagai dataran tinggi antara lain Tangse, Gayo dan Alas. Disamping itu gugusan pegunungan Pase, terdapat Gunung Geurudong (2.295 m), Peuet Sagoe (2.780 m), Burni Telong (2.566 m) dan Ucop Mulo (3.187 m). Di gugusan pegunungan Alas terdapat Abong-Abong (3.015 m) dan Leuser (3.466 m). Di kawasan pegunungan Aceh Besar terdapat dua puncak yaitu Gunung Seulawah Agam (1.762 m) dan Seulawah Inong (868 m).

Iklim
Aceh beriklim tropis. Artinya dalam setahun terdiri atas musim kering (Maret-Agustus) dan musim hujan (September – Februari).

Di daerah pesisir, curah hujan berkisar antara 1.000 - 2.000 mm dan di dataran tinggi dan pantai barat selatan antara 1.500 - 2.500 mm. Penyebaran hujan ke semua daerah tidak sama, di daerah dataran tinggi dan pantai barat selatan relatif lebih tinggi.

Download Data Curah Hujan dua belas tahun

Kamis, 20 Agustus 2009

PERDAGANGAN KARBON DAN IMPLEMENTASINYA (DARI STUDI KASUS RENCANA PROYEK REDD ULU MASEN)

A. Kepastian Hukum:
  • Surat ijin dari Menteri Kehutanan;
  • Perlu mengacu kepada UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Permenhut nomor 30/2009 tentang REDD nasional
B. Target yang jelas dari indikator:

1. Hak kepemilikan Cadangan Karbon ;
  • Hutan Negara / milik?
  • Lahan berhutan / tidak?
  • Tanda batas kawasan hutan dan peruntukan hutan dalam wilayah
  • Overlapping peta acuan yang dipakai stakeholder kehutanan dan BPN
  • Pemahaman tentang konsep EKOSISTEM dengan batasan maya, bukan batasan adminsitrasi pemerintahan.
2. Batas fisik kawasan Ulu Masen.


  • Tidak / belum ada perangkat hukum nasional yang menyebut tentang kawasan Konservasi Ulu Masen(KUM).
  • Perlunya dasar hukum tingkat provinsi yang menyebutkan tentang arti penting / status KUM
  • Perlu identifikasi citra satelit dan identifikasi lapangan untuk rekonstruksi kawasan hutan dan bukan hutan.
3. Mekanisme bagi hasil. Beberapa konflik kemungkinan akan muncul pada;
  • Nasional vs. Provinsi
  • Provinsi vs Kabupaten
  • Pemerintah vs Masyarakat lokal
  • Pemerintah vs Swasta/NGO
  • Saat ini belum ada mekanisme global yang jelas dan disetujui oleh multi pihak.
4. Kurangnya pemahaman staff lokal terhadap target indikator proyek.;
  • Perlu pelibatan berbagai sektor / dinas terkait, khususnya yang menanggani bidang kehutanan.
5. Status lahan dalam kawasan hutan, hak transfer pengelolaan, pendelegasian dari pemerintah pusat, hak ratifikasi perdagangan dengan pihak asing, dan hak untuk menjual cadangan karbon.
  • Kesepakatan antara pemerintah Aceh dengan pihak ketiga perlu disosialisasikan sesuai tingkat kebutuhan informasi dan koordinasi.
  • Tidak / belum ada lembaga pemerintahan / Badan Usaha Milik Daerah yang secara khusus mengelola KUM ataupun peruntukan kawasan hutan tertentu berdasarkan fungsinya.
  • Belum ada kesepakatan harga karbon yang jelas.
  • Pemerintah Aceh perlu melakukan fasilitasi penelitian / survey akademik dan penjajakan bidang;
  • a. Metode ferivikasi yang tepat untuk dipakai.
  • b. Siapa yang akan menjadi verifikator?
  • c. Metodology yang tepat untuk dipakai dalam penentuan Neraca Karbon (Carbon Accounting).
  • d. Benefits Cost Analisys (BCA) antara pengelolaan kayu berkelanjutan versus management cadangan karbon lestari.
Slide disusun oleh:
MUHAMMAD NUR RASYID & NURDIN
Reviewed by KLA & IHD

Selasa, 18 Agustus 2009

Kumpulan peta Kawasan Ekosistem Leuser


Sebutan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) sepertinya bukan hal yang asing lagi bagi sebagian besar masyarakat Aceh dan Sumatera Utara. Dengan luasan resmi sekitar satu koma Sembilan juta hectare ( ada yang mengklaim dua koma dua juta hectare) maka KEL menjadi wilayah konservasi terbesar di Asia Tenggara. Sayangnya, keberadaan KEL menimbulkan banyak polemik antara ‘misi perlindungan’ dengan ‘misi pembangunan wilayah’. Ini wajar karena KEL meliputi belasan wilayah administrative kabupaten di Aceh dan empat kabupate di Sumatera Utara.
Sebagai gambaran ‘suasana KEL’ per kabupaten, berikut adalah kumpulan peta kawasan KEL per kabupaten baik KEL secara administratif, topografi, vegetasi, fungsi lahan, Satuan Daerah Aliran Sungai (DAS), Biodiversity (keanekaragaman hayati), Kelas lereng, Kawasan Hutan, dan Ketinggian.
Walaupun sebagian peta dibuat berdasarkan kondisi taksiran tahun 2004, dan sebagian tahun 2002, namun masih relevan sebagai bahan referensi untuk evaluasi, analisis, atau pengambilan kebijakan yang menyangkut pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan ataupun sebagai referensi bagi rekan-rekan mahasiswa.

Daftar Kumpulan Peta KEL

1.Aceh Singkil
  • Peta KEL berdasarkan wilayah Administrasi
  • Peta KEL berdasarkan Topografi
  • Peta Kel berdasarkan DAS
  • Peta KEL berdasarkan Kelerengan
  • Peta KEL berdasarkan Ketinggian
  • Peta KEl berdasarkan Vegetasi
  • Peta KEL berdasarkan Hutan
  • Peta KEL berdasarkan kelas Biodiversity
  • Peta KEL berdasarkan Lahan
2.Aceh Barat
  • Peta KEL berdasarkan wilayah Administrasi
  • Peta KEL berdasarkan Topografi
  • Peta Kel berdasarkan DAS
  • Peta KEL berdasarkan Kelerengan
  • Peta KEL berdasarkan Ketinggian
  • Peta KEl berdasarkan Vegetasi
  • Peta KEL berdasarkan Hutan
  • Peta KEL berdasarkan kelas Biodiversity
  • Peta KEL berdasarkan Lahan
3.Bener Meriah
  • Peta KEL berdasarkan wilayah Administrasi
  • Peta KEL berdasarkan Topografi
  • Peta Kel berdasarkan DAS
  • Peta KEL berdasarkan Kelerengan
  • Peta KEL berdasarkan Ketinggian
  • Peta KEl berdasarkan Vegetasi
  • Peta KEL berdasarkan Hutan
  • Peta KEL berdasarkan kelas Biodiversity

4.Aceh Tengah
  • Peta KEL berdasarkan wilayah Administrasi
  • Peta KEL berdasarkan Topografi
  • Peta Kel berdasarkan DAS
  • Peta KEL berdasarkan Kelerengan
  • Peta KEL berdasarkan Ketinggian
  • Peta KEl berdasarkan Vegetasi
  • Peta KEL berdasarkan Hutan
  • Peta KEL berdasarkan kelas Biodiversity
5.Aceh Utara
  • Peta KEL berdasarkan wilayah Administrasi
  • Peta KEL berdasarkan Topografi
  • Peta Kel berdasarkan DAS
  • Peta KEL berdasarkan Kelerengan
  • Peta KEL berdasarkan Ketinggian
  • Peta KEl berdasarkan Vegetasi
  • Peta KEL berdasarkan Hutan
  • Peta KEL berdasarkan kelas Biodiversity

Sumber peta: AGDC Aceh

Selasa, 21 Juli 2009

Pembangunan Jalan Bulusema Rawa Singkil: Potret Pertarungan Kepentingan; Ketidakadilan Lingkungan

Terkesan aneh jika dalam satu pertemuan resmi yang dipimpin Gubernur, tiba tiba menjadi ajang perang mulut dan pergulatan antar dua tokoh NGO lingkungan. Fokus yang dibahas adalah rencana peningkatan ruas jalan Bulusema, Aceh Selatan.

Secara sederhana, pergulatan itu bisa dikatakan sebagai pertarungan kepentingan NGO lokal vs NGO dunia. Pertarungan masyarakat lokal dengan masyarakat dunia. Pertarungan kepentingan pembangunan ekonomi dengan Perlindungan Keaslian Lingkungan.

Beberapa fakta:
  • Bulusema mulanya sebuah desa, dan kini berkembang menjadi kota kecil. Kota ini terisolasi karena kurangnya fasilitas jalan yang layak. Sebagian daerah dikelilingi oleh Suaka Alam Rawa Singkil, satu dari sekian kawasan lindung di Aceh.
  • Atas loby panjang karena isu lingkungan, Menteri Kehutanan akhirnya mengeluarkan SK Menhut penyetujuan peningkatan ruas jalan lama ke Bulusema.
  • Walhi Aceh melaporkan Menhut ke Markas Polri dengan tuduhan pelanggaran hukum, menyulut kemarahan aktivis NGO lokal dan masyarakat Bulusema dalam rapat.
Bulusema dalam kenyataan sudah duluan eksis sebelum adanya keputusan pemerintah tentang keberadaan kawasan lindung Rawa Singkil.

Yang jadi masalah dan pertanyaan, yang mana harus didukung?
  • Bulusema dan masyarakatnya atau Suaka Alam Rawa Singkil dan satwa liarnya?
  • Kampanye international perlindungan habitat atau pembangunan ekonomi regional?
Kedua pihak atau isu tersebut perlu didukung. Kita perlu melindungi habitat pelestarian alam. Namun kita juga perlu memfasilitasi pembangunan ekonomi wilayah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan lindung. Ada yang bilang, jalan tersebut sudah ada sejak jaman penjajahan. Artinya, pembukaan kawasan ini sudah fakta kuno. Kenapa di jaman sekarang malah jadi masalah?

Untuk menjawab kedua masalah itu, Ketidakadilan Lingkungan (environmental Injustice) harus disingkirkan.

Banyak Ketidakadilan Lingkungan di Aceh. Banyak ‘Bulusema’ lain. Pameu di Aceh Tengah merupakan daerah administrative tua sejak jaman Belanda, namun sebagian daerah ini sekarang masuk sebagai kawasan hutan lindung karena berada di daerah burgunung gunung. Ketambe di Aceh Tenggara, di tetapkan / dikenal sebagai kawasan perlindungan, penelitian dan rehabilitasi orangutan, namun saat ini telah banyak desa di Ketambe. Ketambe bahkan telah menjadi sebuah Kecamatan. Pergilah ke Pameu dan Ketambe, hutannya sudah (segera) menghilang berikut kekayaan keragaman hayatinya.

Hubungannya dengan ketidakadilan lingkungan?

Pada awal pengelolaan hutan lindung Pameu ataupun Ketambe, masyarakat local banyak yang miskin dan terbelakang. Mereka tidak diizinkan memanfaatkan hutan. Kontras dengan kucuran dana yang besar untuk membeli susu bagi orangutan dan biaya operasional lembaga NGO yang melimpah. Akhirnya, terjadi kecemburuan lingkungan. Hutan tetap rusak.. akibat Ketidakadilan Lingkungan.

International NGOs gencar kampanye membatalkan rencana pembagunan jalan Ladia Galaska untuk meningkatkan ruas jalan yang telah ada sejak jaman belanda di dalam dan sekitar kawasan ekosistem Leuser. Dampaknya, masyarakat local beberapa kabupaten harus membayar biaya trasportasi dua sampai empat kali lebih mahal. Produk lokal menjadi kurang kompetitif, produk luar yang dibawa ke daerah menjadi mahal. Sebuah potret isu ketidakadilan lingkungan

Kasus yang mirip. Ekosistem Leuser (KEL) penting untuk mengurangi laju pemanasan global. Kampanaye 'Hentikan pembangunan jalan' sempat menggelembung. Namun jarang sekali NGO lingkungan berbicara tentang pengentasan kemiskinan masyarakat di dalam maupun sekitar KEL. Sebuah Environmental injustice.

Jaga penutupan hutan Ulu masen ! dapatkan $7/ha/tahun, biar kami NGO asing dan perusahaan asing yang kelola, stop degradasi lahan, tanam pohon hutan, jangan sawit atau kebun. Jarang sekali dibicarakan jika net present value (NPV) sawit bisa tiga puluh kali lebih tinggi dari hutan alam.

Staf NGOs international di Indonesia dibayar sebagai ‘expatriat’, dapat bayaran dalam dolar dan belanja dalam rupiah, staf lokal dibayar dengan rupiah dan belanja dengan rupiah. Staf NGO mendapat standar hidup yang lebih tinggi dari pada masyarakat miskin di sekitar. Semuanya potret Ketidakadilan Lingkungan.

Bagaimana jika staf NGO dan expatriat berganti peran dengan masyarakat miskin sekitar hutan atau (terpaksa) menjadi perambah hutan?

Kesimpulannya? Kembali ke Pemerintah Pusat dan Provinsi. Yang jelas, tanpa upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengelolaan kawasan konservasi dan kawasan lindung akan gagal walau dengan beribu polisi hutan (bentara uteun rimba).

Senin, 20 Juli 2009

AcehInfo DevINFO: Software Data Base Handal dan Gratis

Sering kerja dengan pengelolaan dan pengolahan data? Bekerja dengan data yang kompleks ngurusi isu isu Managemen Lingkungan? Kemiskinan? Kependudukan? Population? kebersihan? Managemen Sumberdaya Alam? Sumberdaya Manusia? Geographic Information System? data base? Atau bahkan gabungan dari semuanya?

Devinfo benar benar sebuah software yang friendly, mudah digunakan, cocok buat pengguna dengan latar belakang keahlian minim dalam masalah Information Technology. Pengguna bisa menyimpan, melakukan kompilasi, membandingkan dan menguji data data terkait dengan background gambar dari GIS, dan menampilkannya dalam bentuk hasil Excell, Word, PDF, Power Point. Beberapa peta Geographical Information System bisa juga diedit sebelumnya. layaknya menggunakan software GIS untuk menyempurnakan tampilan peta. Software ini GRATIS.

Devinfo sedang digunakan dalam berbagai project PBB di berbagai negara Seorang volunteer staff PBB bilang bahwa software ini telah dipakai di sembilan puluh satu negara.

Salah satu hasil 'turunan' dari DevInfo adalah AcehInfo, disediakan oleh UNORC untuk membantu Pemerintah Aceh dalam penanganan management data base. Program ini patut dicoba oleh perusahaan swasta, mahasiswa, PNS, NGO, dll untuk berbagai keperluan. Jika berminat, silahkan mempelajari tutorialnya di DevInfo.org

Lembaga Baru untuk Penanganan Bencana Alam

Jika bencana alam muncul, siapa yang paling menderita?

Jelas warga sekitar. Sayangnya, penanganan kejadian dan korban biasanya selalu terlambat, dengan berbagai alasan. Kurang persiapan kebencanaan, bantuanh kemanusiaan sering terlambat, sehingga banyak korban semakin menderita. Sulit mencapai lokasi bencana dan keterbatasan dana operasional juga kerap menjadi alasan.

Bantuan logistik seperti tenda, makanan, sering didistribusikan setelah 5 - 10 hari setelah kejadian. Bahkan bisa sebulan. Celakanya, jenis bantuan yang sama kadangkala datang bersamaan. 'Musim mi instan', 'Musim baju', saat bersamaan, tidak ada bantuan buat 'pembalut wanita' atau selimut. Antar lembaga pemerintah dan NGO juga bisa saling lempar tanggung jawab atau bahkan 'rebutan tanggung jawab'. Menyedihkan.

Untuk menjaring dan membangun kesepahaman, Dinas Kesehatan Aceh sedang mengadakan serangkaian pertemuan / workshop untuk mencari formulasi koordinasi yang efektif.
* April 2009 => pengumpulan isu tentang cara dan hambatan yang dihadapi oleh instansi kabupaten/kota dalam penanganan bencana.
* Awal Juli 2009 => Pertemuan telah dilakukan untuk mencari pola operational yang efektif untuk melakukan koordinasi. Hasil diskusi pertemuan ini memberi rekomendasi kepada Gubernur untuk mempercepat pembentukan semacam Badan Penanggulangan bencana dan Pengungsi Daerah (BPPD)

Beberapa pertemuan susulan akan difokuskan pada mapping lanjutan

Pembentukan BPPD dianggap mendesak terkait juga dengan wacana pembentukan Badan Badan Penanggulangan Bencana Nasional untuk menggantikan Bakornas. Badan nasional baru ini akan dipimpin oleh pejabat setingkat menteri dan menjalankan komando penanganan saat terjadinya bencana.