Senin, 20 Juli 2009

Peraturan Menteri Kehutanan baru dalam REDD Indonesia.

Pelaksanaan implementasi skema REDD telah menuai perdebatan karena ketiadaan legislasi nasional tentang REDD. Beberapa isue adalah: Kemitraan pemerintah provinsi/kabupaten dengan perusahaan asing yang merugikan daerah, profit sharing hanya sekitar 30%. Tidak ada posisi formal yang jelas bagi masyarakat adat maupun pedesaan sekitar hutan dalam mekasisme REDD. Tidak ada peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi, Peran yang tidak jelas antara Pemerintah Pusat dengan pemerintah provinsi/kabupaten, dll.

Sejak dikeluarkannya Permenhut 30/2009, 1 May 2009, beberapa permasalahan diatas telah mendapat payung hukum.

  1. Memungkinkan berbagai pihak untuk mengimplementasikan REDD baik di hutan negara maupun lahan pribadi (Pasal 1,4,9). Ada peluang bagi perusahaan swasta dan masyarakat untuk menjalankan konsep 'hak karbon' (carbon right concept), REDD project di hutan lindung, hutan konservasi, dan hutan produksi produksi.
  2. Memberi kesempatan pada masyarakat lokal dan masyarakat adat untuk berpartisipasi. (Ps l 4). One step ahead dari Convention of party (COP) terakhir di Poznan, Polandia dimana aliansi masyarakat adat internasional masih berjuang untuk mendapatkan pengakuan dalam skema REDD global.
  3. Proposal proyek REDD untuk masyarakat adat, Hutan desa, Hutan/lahan milik, harus mendapatkan rekomendasi dan dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten dan Provinsi (art’l 8-10).
  4. Kecuali hutan konservasi, usulan REDD harus direkomendasikan oleh pemerintah provinsi. (art’l 5-7). Artinya, pemerintah kabupaten tidak dapat 'semena mena' mengeluarkan rekomendasi.
  5. Aliran financial yang di dapat dari REDD ditangani oleh pemerintah pusat berdasarkan undang - undang keuangan nasioanl. Untuk kasus Aceh, Point ini akan menjadi bahan yang menarik, mengingat Undang - Undang tentang Pemerintahan Aceh, memungkinkan Aceh untuk mendapatkan sumber pembiayaan dari luar negeri.

Masih banyak kelebihan dan kelemahan lain. di bahas lain waktu.

Sedang capek banget

Komen aja dulu yach..

1 comments:

saya ingin tahu lbh jauh ttg masalah Carbon acc di Aceh krn saya sedang membuat penelitian utk judul ini sbgai penyelesaian study S1 saya.. Saya merlin, mahasiswi asal Aceh yg tgah menuntut ilmu d Bogor..
mohon info nya
merlinta_anggilia@hotmail.com