Perambahan Hutan di Aceh; potret kehidupan masyarakat
Pembakaran lahan untuk mengusahakan kebun merupakan hal yang umum terjadi. Selain murah dan praktis, pembakaran juga dianggap dapat meningkatkan kesuburan lahan kebun
Penambangan Tradisional di Aceh
Sebuah tantangan untuk menghidupi keluarga. Daerah kerja yang berat dan resiko kerja yang tinggi. Perlu sebuah pembinaan agar penurunan kualitas lingkungan tidak terjadi begitu besar. Dan dapatkah kegiatan ini menjadi usaha ekonomi yang lestari?
Cendana Aceh
Cendana Aceh ini dalam bahasa pemasaran masuk dalam kelompok 'cendana jenggi'. Berbeda dengan Cendana NTT (,Santalum album, yang memiliki aroma khas yang kuat, cendana jenggi beraroma kurang kuat, namun memiliki peluang ekspor yang besar untuk pasar Cina dan Timur Tengah. Perlu pengembangan oleh pemerintah daerah
Tampilkan postingan dengan label Resensi Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Resensi Berita. Tampilkan semua postingan
Selasa, 17 Juli 2012
SAMPAH PLASTIK JADI CAIRAN
Waw luar biasa.
Sebuah penemuan dari Philipina, merubah sampah plastik menjadi bahan bakar untuk kendaraan. Potensi yang luar biasa mengingat banyaknya tumpukan sampah plastik diberbagai belahan dunia. Bagaimana dengan di Indonesia dan Aceh?
Kreativitas seperti ini yang perlu didukung dan dikembangkan. Baca dan lihat selanjutnya di sini
Jumat, 13 Juli 2012
SIARAN PERS YANG KRITIS
Ini adalah siaran pers dari TELAPAK, sangat baik dan tajam. Semoga apa yang terjadi dan tertulis, kita bisa mengambil hikmah dan pembelajaran bagi berbagai pihak.
Sumber: siaran pers
SEJAK HARI PERTAMA, MORATORIUM SUDAH DILANGGAR
Norwegia Tetap Untung dari Investasinya pada Para Pelanggar Moratorium
Bogor- Sebuah laporan terbaru telah mengungkapkan terjadinya pelanggaran atas aturan moratorium konversi hutan pada provinsi yang dijadikan percontohan, tepat pada saat moratorium tersebut ditandatangani dan dicanangkan di Jakarta.
Telapak bersama Environmental Investigation Agency (EIA) telah mendokumentasikan bagaimana hutan gambut di kawasan moratorium Kalimantan Tengah digunduli secara ilegal oleh PT Menteng Jaya Sawit Perdana (PT Menteng) pada tanggal 19 Mei 2011.
Kalimantan Tengah sebagai provinsi percontohan dan moratorium merupakan dua hal yang menjadi dasar perjanjian antara Indonesia dan Norwegia melalui proyek REDD+ (Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation) senilai US$ 1 miliar.
Anehnya, Norwegia tetap mendapatkan keuntungan dari pelanggaran atas moratorium tersebut melalui saham yang mereka miliki di perusahaan induk PT Menteng, yaitu Kuala Lumpur Kepong Berhad (KLK).
Dalam laporan terbarunya yang berjudul “Menjambret REDD”, Telapak dan EIA telah memperingatkan bahwa kekacauan regulasi dan adanya budaya kebal hukum di sektor perkebunan Indonesia dapat mengancam moratorium serta upaya-upaya penting untuk melindungi hutan dan mengurangi emisi karbon.
Saat PT Menteng melakukan pelanggaran atas moratorium, informasi dari pihak berwenang di Indonesia telah menunjukkan adanya ratusan perkebunan di Kalimantan Tengah yang beroperasi di luar hukum yang berlaku, dan jumlahnya bahkan melebihi jumlah usaha perkebunan yang legal.
“Kejahatan dan korupsi di sektor kehutanan Indonesia telah mengabaikan moratorium sejak hari pertama aturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” kata juru kampanye hutan EIA, Tomasz Johnson. “Tanpa adanya perbaikan penegakan hukum yang signifikan, maka REDD+ tampaknya akan gagal diterapkan di Indonesia.”
Penelitian EIA telah menunjukkan bahwa Government Pension Fund Global (GPFG) Norwegia telah berinvestasi pada perusahaan perkebunan dan industri kayu di Indonesia, termasuk di empat grup utama yang mengoperasikan 24 anak perusahaan perkebunan tanpa izin yang sesuai di provinsi percontohan Kalimantan Tengah.
EIA memperkirakan bahwa Norwegia telah mendapatkan uang dari perkebunan dan industri kayu di Indonesia, termasuk yang dilakukan dengan praktek ilegal, lima kali lebih banyak dibandingkan dengan jumlah dana hibah REDD+ seperti yang tercantum dalam Letter of Intent sebesar US$ 1 miliar.
“Mengandalkan moratorium dan dana hibah REDD+ saja tidak akan menyelesaikan permasalahan deforestasi di Indonesia, dan buruknya tata kelola hutan di negara ini, maka kita harus berhati-hati terhadap negara-negara seperti Norwegia yang justru mendapatkan untung dari deforestasi di Indonesia, “kata Direktur Kampanye Telapak, Hapsoro.
SERUAN UNTUK SEGERA BERTINDAK dalam menanggapi laporan Menjambret REDD Telapak/EIA
Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus:
1. Sesegera mungkin menghentikan dan melakukan investigasi atas kegiatan PT Menteng Jaya Sawit Perdana;
2. Memperbaiki penegakan hukum secara signifikan di bidang perkebunan;
3. Menggunakan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk mengaudit pembabatan hutan tanpa izin yang relevan;
4. Memastikan peta moratorium diperkuat, dan bukannya diperlemah pada saatnya direvisi.
Pemerintah Norwegia harus:
1. Sesegera mungkin melakukan investigasi terhadap grup perusahaan perkebunan KLK dan tiga grup lainnya yang beroperasi di Kalimantan Tengah, dimana Norwegia memiliki saham dengan jumlah signifikan;
2. Melembagakan kebijakan formal dan melakukan koordinasi investasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memastikan investasi Pension Fund mematuhi tujuan-tujuan REDD+ di Indonesia dan seluruh dunia;
3. Menggunakan hak istimewanya dalam keuangan dan reputasi positifnya dalam perubahan iklim untuk membuka debat yang jujur dan terbuka di tingkat internasional mengenai bagaimana berinvestasi dan memastikan komoditas pasar yang bebas dari kejahatan dan deforestasi. jokowi gubernur jakarta
Kamis, 12 Juli 2012
RAWA TRIPA ACEH
Dalam
bulan-bulan terakhir, isu Rawa Tripa di Aceh sangat populer di pemberitaan.
Semua berbicara dari sudut pandang dan kepentingannya. Apa sebenarnya rawa
tripa?
Rawa tripa
merupakan lahan yang arealnya didominasi oleh tanah gambut. Terletak di
kecamatan Tripa kabupaten Nagan Raya. Areal sekitar telah dimanfaatkan oleh
masyarakat sebagai kebun, dan terdapat beberapa perkebunan besar seperti PT.
Kalista Alam dan PT. Surya Panen Subur II. Pada beberapa spot, masih dijumpai
tutupan hutan alam (primer), sebagian merupakan hutan sekunder.
Ada yang
menyatakan bahwa luas Rawa Tripa ini sekitar 30000 hektare, namun kini telah
menyusut karena konversi lahan yang
gila-gilaan.
Mengapa
menjadi heboh?
- Karena dikeluarkannya izin usaha perkebunan disebelah HGU-HGU yang telah ada.
- Areal masuk dalam peta moratorium konversi lahan
- Di duga sebagai habitat orang utan.
- Dalam proses usulan sebagai kawasan konservasi untuk orang utan sumatera oleh satu LSM.
- Di duga kedalaman gambutnya pada beberapa lokasi lebh dari 3 meter.
Bahan renungan....
Jika tidak ada keluarkan izin untuk perusahaan swasta, apakah kepedulian
berbagai pihak pada Rawa Tripa akan tinggi ?
Senin, 20 Juli 2009
Tantangan Kota Banda Aceh Peraih Adipura
Pada Hari Lingkungan lalu 5 Juli, BANDA ACEH dapat pengharagaan adipura dari Presiden SBY untuk kategori Kota Sedang. Tiga kota lain kategori kota kecil, Lhokseumawe, Sabang, Kualasimpang, dapat Lecana Adipura dari Menteri Lingkungan Hidup.
Adipura Award diberikan buat kota yang dinilai BERSIH DAN SEHAT, sedangkan LENCANA ADIPURA diberikan untuk kota BERSIH tapi BELUM SEHAT. Maksudnya kota yang bagus dalam mengurusi sampah dan air bersih tapi masih perlu perbaikan dalam mengelolaan infrastructure kota yang sehat.
Kalau Banda Aceh dapat penghargaan ‘kota bersih dan sehat’, apa benar benar sehat? Banyak debu beterbangan di kota, meracuni warga, apalagi waktu ada angin. Debu jalanan di Acehakan menggangu kesehatan warga: system pernafasan, kerongkongan, mata, dan kulit. Bisa diperkirakan, 10 tahun ke depan, akan banyak masalah kesehatan karena debu di kalangan warga kota Banda Aceh.
Untuk mengantisipasi, Walikota ataupun Pemerintah kota Banda Aceh, perlu dan harus melakukan:
Adipura Award diberikan buat kota yang dinilai BERSIH DAN SEHAT, sedangkan LENCANA ADIPURA diberikan untuk kota BERSIH tapi BELUM SEHAT. Maksudnya kota yang bagus dalam mengurusi sampah dan air bersih tapi masih perlu perbaikan dalam mengelolaan infrastructure kota yang sehat.
Kalau Banda Aceh dapat penghargaan ‘kota bersih dan sehat’, apa benar benar sehat? Banyak debu beterbangan di kota, meracuni warga, apalagi waktu ada angin. Debu jalanan di Acehakan menggangu kesehatan warga: system pernafasan, kerongkongan, mata, dan kulit. Bisa diperkirakan, 10 tahun ke depan, akan banyak masalah kesehatan karena debu di kalangan warga kota Banda Aceh.
Untuk mengantisipasi, Walikota ataupun Pemerintah kota Banda Aceh, perlu dan harus melakukan:
- Menyediakan dana untuk penghijauan kota dan penanaman pohon sepanjang jalan.
- Membangun ruang terbuka hijau yang lebih baik
- Mendistribusikan bibit tanaman / buah untuk ditanam di pekarangan warga
- Penyediaan pupuk organic