Subscribe to Zinmag Tribune
Subscribe to Zinmag Tribune
Subscribe to Zinmag Tribune by mail
Low survival rate of post tsunamy replanted mangrove. Much experts n huge money were useless
Blocking road upgrading at The Singkil Sanctuary Conservation Area, of Aceh. A new fact of global Environmental Injustice
REDD n Carbon Trading: an environmental policy challenge for Aceh Authorities
'Formalised human settlement n tenurial conflict causing Leuser orangutan disappearing
Crocodille is endangered. Should we kill the deadly monster? A case from Aceh Singkil
Congratulation!! Banda Aceh city wins Adipura environmental award. Don't forget, Citizens need no dusty-air in the road

Wild Leuser orangutan

We are being marginalised
Wild Leuser Orangutan

Wild Leuser orangutan

We are being marginalised
Wild Leuser Orangutan

Replanted mangrove at post-tsunami site of Aceh

Low survival mangrove seedlings
Replanted Mangrove at post-tsunami site

POST-TITLE-HERE

POST-DESCRIPTION-HERE
IMAGE-TITLE-HERE

featured-content2

featured-content2

Featured 3

Featured 4

Dasar – Dasar Pemahaman tentang Reduction Emission from Deforestation and Forest Degradation (REDD) Studi Kasus: Pilot project REDD ACEH (1)

23:58 Reporter: KLA 0 Responses
Pengantar singkat

Deforestasi merupakan salah satu pemicu utama perubahan iklim selain peningkatan penggunaan minyak bumi, batubara, bahan fosil lainnya serta polusi yang selama ini terjadi di negara maju dan negara berkembang. Diperkirakan sekitar 18 persen dari emisi gas rumah kaca (GRK) berasal dari deforestasi dan degradasi hutan, merupakan penyebab kedua setelah sektor energi.

Isu pengelolaan iklim internasional menganggap perlu memasukkan mekanisme skenario untuk ’pengurangan emisi’ dari deforestasi dan degradasi hutan di negara-negara berkembang (Reducing Emissions from Deforestasion and Forest Degradasion in developing countries; REDD)

Istilah Deforestasi dan Degradasi hutan sering digunakan terbalik-balik. Sebagai acuan, Deforestasi adalah berubahnya tutupan lahan hutan menjadi ’bukan hutan’ atau alih fungsi secara permanen. Misal, konversi hutan menjadi kebun rakyat, kebun sawit, pemukiman. Sementara ’Degradasi Hutan’ adalah penurunan kualitas tutupan hutan, sementara kondisinya tetap sebagai hutan.

Kesiapan Tata-kelola (Governance) REDD untuk Program Rintisan – Kemitraan.
Proses umum prosedur REDD;
  • Menetapkan kesepakatan tentang ‘definisi hutan’ secara ekologi, dan hukum)
  • Menetapan lingkup rujukan, termasuk termasuk Perumusan rona-awal (baseline): (1) luas hutan (nasional); (2) rasio luas hutan daerah vs. nasional; (3) laju deforestasi dengan tahun rujukan tertentu; (4) status degradasi hutan; (5) masalah sosial ekonomi penyebab maupun akibat deforestasi; (6) scenario mengatasi masalah pengelolaan.
  • Menyusun proposal REDD
Landasan Normatif Pengembangan Proyek REDD Aceh

Amanah UUPA (Undang - Undang RI No. 11/2006 tentang Pemerintah Aceh

Pasal 149 - Bag. Perencanaan Pembangunan dan Tata Ruang
(1) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu dengan memperhatikan tata ruang, melindungi sumberdaya alam hayati, sumber daya alam nonhayati, sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, dan keanekaragaman hayati dengan memperhatikan hak-hak masyarakat adat dan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan penduduk.
(2) Pemerintah, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban melindungi, menjaga, memelihara, dan melestarikan Taman Nasional dan kawasan lindung.
(3) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban mengelola kawasan lindung untuk melindungi keanekaragaman hayati dan ekologi.

Pasal 156 - Pengelolaan Sumber Daya Alam
(1) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengelola sumber daya alam di Aceh baik di darat maupun di laut wilayah Aceh sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan pengawasan kegiatan usaha yang dapat berupa eksplorasi, eksploitasi dan budidaya.
(3) Sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang pertambangan yang terdiri atas pertambangan mineral, batu bara, panas bumi, bidang kehutanan, pertanian, perikanan, dan kelautan yang dilaksanakan dengan menerapkan prinsip transparansi dan Pembangunan berkelanjutan.
(4) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah Aceh dapat:
a. Membentuk badan usaha milik daerah; dan
b. Melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Negara.
(5) Kegiatan usaha yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, badan usaha swasta lokal, nasional, maupun asing
(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) berpedoman pada standar, norma dan prosedur yang ditetapkan Pemerintah
(7) Dalam melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5), pelaksana kegiatan usaha wajib mengikutsertakan sumber daya manusia setempat dan memanfaatkan sumber daya lain yang ada di Aceh.

Ditulis oleh Mtq, diedit oleh KLA


Read more...

Reaksi: 

Taksiran Cakupan Lokasi Proyek Perdagangan Karbon Ulu Masen

22:29 Reporter: KLA 0 Responses
Rencana kawanan hutan Ulu Masen dijadikan areal untuk uji coba proyek perdagangan karbon (REDD) lumayan luas, lebih 700 ribu hektar dann terdiri atas hutan produksi, hutan lindung, dan kawasan budidaya luar kehutanan. Bagi kita orang awam dengan kawasan hutan, bingung membayangkan daerah mana saja yang masuk dalam lokasi REDD. Secara gamblang, lokasinya meliputi sebagian daerah kecamatan berikut:
  1. Aceh Barat = Kecamatan Sungai Mas, Kaway XVI dan Pante Ceureumen,
  2. Aceh Jaya = Kecamatan Teunom, Panga, Krueng Sabee, Setia Bakti, Sampoiniet dan Jaya
  3. Aceh Besar = Kecamatan Darul Imarah, Darul Kamal, Indrapuri, Kota Jantho, Kuta Cot Glei, Kuta Malaka, Lembah Seulawah, Lhoong, Leupong, Lhok Nga, Seulimum, Simpang Tiga dan Suka Makmur
  4. Pidie = Kecamatan Bandar Dua, Delima, Geumpang, Geulumpang Tiga, Mane, Mila, Padang Tiji, Sakti, Tangse, Tiro, dan Kemala
  5. Pidie Jaya = Kecamatan Meurah Dua, Bandar Baru, Meureudu, Trieng Gadeng dan Ulim


Read more...

Reaksi: 

Wild Endangered Leuser Orangutan


- Watch more Funny Videos

About me

Loading...
Gadget by The Blog Doctor.

Cari dalam Blog ini

Memuat...

Followers