Senin, 20 Juli 2009

Tricky agreement REDD antara beberapa NGO Internasional Amerika dengan Industry Penghasil Polusi

Reduction Emission from Deforestation and Degradation (REDD) atau Pengurangan Emisi dari deforestasi dan Degradasi Lahan bisa saja memiliki spirit yang bagus dalam menjawab tantangan perubahan iklim dunia, namun beberapa pihak masih pesimis menyangkut skema implementasinya. Sebagaimana yang dilansir sebuah situs independen akhir May 2009, beberapa opportunist bergentanyangan. Clik judul untuk ke situsnya.

Beberapa NGO besar Amerika: American Electric Power, Conservation International, Duke Energy, Environmental Defense Fund, El Paso Corporation, National Wildlife Federation, Marriott International, Mercy Corps, Natural Resources Defense Council, PG&E Corporation, Sierra Club, Starbucks Coffee Company, The Nature Conservancy, Union of Concerned Scientists, The Walt Disney Company, Wildlife Conservation Society, and the Woods Hole Research Center- telah meratifikasi kerjasama dan nota kesepahaman dengan industri penghasil polusi besar. 'Kerjasama' ini mengijinkan Industry untuk mendapatkan kredit (bantuan) jika mereka membiayai project konservasi sumberdaya alam -biasanya berhubungan dengan hutan dan lahan. Pada saat bersamaan, industry penghasil polusi tetap diperbolehkan terus mengeluarkan CO2.

Contoh logikanya, Industri membiayai proyek konservasi sebesar $1000, kemudian mendapat kredit karena 'kepeduliannya' dengan REDD dan Climate Change. Saat yang sama, mereka bebas berpolusi untuk meraup keuntungan. Seru!. Belum jelas apakah 'kredit' ini berasal dari 'Cap and Trade' melalui proses bidding (lelang) atau dari kucuran 'kantung' dana REDD. Beberapa NGO tersebut pernah atau sedang beroperasi di Aceh, seperti the Conservation International dan Mercy Corps.

Yang jadi permasalahan;

  1. Ada kemungkinan terjadi 'monkey business', persekongkolan, antara industri trans nasional (TNCs) dengan NGO internsional.
  2. Kawasan hutan negara, bisa secara de facto dikuasai oleh satu lembaga NGO/Industry, a global asset. Pemilik baru membayar $x sementara perusahaan TNC mendapat $xxx and tetap bebas mengeluarkan polusi.
  3. Berdasarkan pengalaman uji coba proyek REDD, sekitar 30-50% uang yang diberikan kepada negara/daerah pemilik hutan/lahan WAJIB digunakan untuk managerial fee, sebagian besar fee tersebut keluar lagi ke negara asing. Ini artinya, pemilik hutan hanya mendapat $1/2x.

Dalam perspektif ekonomi lingkungan teory carbon offsetting, memungkinkan bagi berbagai pihak, baik NGO atau perusahaan, untuk menjual atau membeli 'permit' yang diukur dengan besaran angka kredit. Sehingga, satu industri polluter melakukan semacam pembayaran kompensasi atas pollusi yang dihasilkannya, membeli 'permit' industri lain sehingga 'saingannya' tidak boleh beroperasi melebihi batasan produksi CO2 tertentu. Semuanya permainan ekonomi global. Jangan ikut ikutan jika tidak paham dan tidak punya link kuat di tingkat makelar dunia!.

Untuk selanjutnya, Pemerintah RI dan Aceh perlu menyusun instrumen hukum yang kuat dalam pelaksanaan mekanisme REDD, yang di tingkat dunia pun masih mengalami perdebatan.
Ada ide?

0 comments: