Sabtu, 14 Juli 2012

PERUSAHAAN TAMBANG BERIZIN EKSPLORASI DI HUTAN ACEH

Berita di koran lokal Aceh tentang pertambangan bisa dibilang cukup tinggi. Umumnya berita yang disajikan adalah seputar protes masyarakat, konflik, dan kegiatan penambangan yang diduga dilakukan tanpa didasari izin yang lengkap.

Salah satu izin yang diperlukan adalah untuk menambang di dalam hutan, atau lebih dikenal dengan izin pinjam pakai kawasan hutan. Seperti yang disampaikan oleh Greenomic Indonesia, hanya ada 7 perusahaan tambang yang operasinya di dalam kawasan hutan Acehada izin dari Kementerian Kehutanan sampai Desember 2010.
“Ketujuh perusahaan yang ada  izin pinjam pakai kawasan hutan tersebut adalah:
  1. PT. Kencana Mineral Mulia
  2. PT. Citra Kencana Mineral
  3. PT. Tradisi Tirta Kencana
  4. PT. Tambang Emas Cemerlang.
  5. PT. Goldmine Sejati.
  6. PT. Mandiri Kencana Mineral.
  7. PT. Sarana Kencana Mineral.
  8. PT. Sari Gold Murni.
Total luas areal kawasan hutan yang diizinkan tersebut hampir 60.000 hektar

Perusahaan-perusahaan tambang tersebut  diizinkan melakukan eksplorasi emas yang berada di hutan lindung, bukan eksploitasi.
Membaca release tersebut, berarti aktivitas selama ini masih berupa eksplorasi, bukan eksploitasi. Trus kegiatan eksplorasi itu berapa lama? Sepertinya ada perusahaan yang sudah lebih tiga tahun eksplorasi (melakukan penyelidikan potensi). Apa perlu selama itu surveynya? Jangan-jangan sudah eksploitasi ya ?

0 comments: