Berita
di koran lokal Aceh tentang pertambangan bisa dibilang cukup tinggi. Umumnya
berita yang disajikan adalah seputar protes masyarakat, konflik, dan kegiatan
penambangan yang diduga dilakukan tanpa didasari izin yang lengkap.
Salah
satu izin yang diperlukan adalah untuk menambang di dalam hutan, atau lebih
dikenal dengan izin pinjam pakai kawasan hutan. Seperti yang disampaikan oleh
Greenomic Indonesia, hanya ada 7 perusahaan tambang yang operasinya di dalam
kawasan hutan Acehada izin dari Kementerian Kehutanan sampai Desember 2010.
“Ketujuh
perusahaan yang ada izin pinjam pakai
kawasan hutan tersebut adalah:
- PT. Kencana Mineral Mulia
- PT. Citra Kencana Mineral
- PT. Tradisi Tirta Kencana
- PT. Tambang Emas Cemerlang.
- PT. Goldmine Sejati.
- PT. Mandiri Kencana Mineral.
- PT. Sarana Kencana Mineral.
- PT. Sari Gold Murni.
Perusahaan-perusahaan tambang tersebut diizinkan melakukan eksplorasi emas yang berada di hutan lindung, bukan eksploitasi.
Membaca
release tersebut, berarti aktivitas selama ini masih berupa eksplorasi, bukan
eksploitasi. Trus kegiatan eksplorasi itu berapa lama? Sepertinya ada
perusahaan yang sudah lebih tiga tahun eksplorasi (melakukan penyelidikan
potensi). Apa perlu selama itu surveynya? Jangan-jangan sudah eksploitasi ya ?
0 comments:
Posting Komentar