A. Kepastian Hukum:
- Surat ijin dari Menteri Kehutanan;
- Perlu mengacu kepada UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Permenhut nomor 30/2009 tentang REDD nasional
1. Hak kepemilikan Cadangan Karbon ;
- Hutan Negara / milik?
- Lahan berhutan / tidak?
- Tanda batas kawasan hutan dan peruntukan hutan dalam wilayah
- Overlapping peta acuan yang dipakai stakeholder kehutanan dan BPN
- Pemahaman tentang konsep EKOSISTEM dengan batasan maya, bukan batasan adminsitrasi pemerintahan.
- Tidak / belum ada perangkat hukum nasional yang menyebut tentang kawasan Konservasi Ulu Masen(KUM).
- Perlunya dasar hukum tingkat provinsi yang menyebutkan tentang arti penting / status KUM
- Perlu identifikasi citra satelit dan identifikasi lapangan untuk rekonstruksi kawasan hutan dan bukan hutan.
- Nasional vs. Provinsi
- Provinsi vs Kabupaten
- Pemerintah vs Masyarakat lokal
- Pemerintah vs Swasta/NGO
- Saat ini belum ada mekanisme global yang jelas dan disetujui oleh multi pihak.
- Perlu pelibatan berbagai sektor / dinas terkait, khususnya yang menanggani bidang kehutanan.
- Kesepakatan antara pemerintah Aceh dengan pihak ketiga perlu disosialisasikan sesuai tingkat kebutuhan informasi dan koordinasi.
- Tidak / belum ada lembaga pemerintahan / Badan Usaha Milik Daerah yang secara khusus mengelola KUM ataupun peruntukan kawasan hutan tertentu berdasarkan fungsinya.
- Belum ada kesepakatan harga karbon yang jelas.
- Pemerintah Aceh perlu melakukan fasilitasi penelitian / survey akademik dan penjajakan bidang;
- a. Metode ferivikasi yang tepat untuk dipakai.
- b. Siapa yang akan menjadi verifikator?
- c. Metodology yang tepat untuk dipakai dalam penentuan Neraca Karbon (Carbon Accounting).
- d. Benefits Cost Analisys (BCA) antara pengelolaan kayu berkelanjutan versus management cadangan karbon lestari.
MUHAMMAD NUR RASYID & NURDIN
Reviewed by KLA & IHD
0 comments:
Posting Komentar