Kamis, 20 Agustus 2009

PERDAGANGAN KARBON DAN IMPLEMENTASINYA (DARI STUDI KASUS RENCANA PROYEK REDD ULU MASEN)

A. Kepastian Hukum:

  • Surat ijin dari Menteri Kehutanan;
  • Perlu mengacu kepada UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Permenhut nomor 30/2009 tentang REDD nasional
B. Target yang jelas dari indikator:

1. Hak kepemilikan Cadangan Karbon ;
  • Hutan Negara / milik?
  • Lahan berhutan / tidak?
  • Tanda batas kawasan hutan dan peruntukan hutan dalam wilayah
  • Overlapping peta acuan yang dipakai stakeholder kehutanan dan BPN
  • Pemahaman tentang konsep EKOSISTEM dengan batasan maya, bukan batasan adminsitrasi pemerintahan.
2. Batas fisik kawasan Ulu Masen.


  • Tidak / belum ada perangkat hukum nasional yang menyebut tentang kawasan Konservasi Ulu Masen(KUM).
  • Perlunya dasar hukum tingkat provinsi yang menyebutkan tentang arti penting / status KUM
  • Perlu identifikasi citra satelit dan identifikasi lapangan untuk rekonstruksi kawasan hutan dan bukan hutan.
3. Mekanisme bagi hasil. Beberapa konflik kemungkinan akan muncul pada;
  • Nasional vs. Provinsi
  • Provinsi vs Kabupaten
  • Pemerintah vs Masyarakat lokal
  • Pemerintah vs Swasta/NGO
  • Saat ini belum ada mekanisme global yang jelas dan disetujui oleh multi pihak.
4. Kurangnya pemahaman staff lokal terhadap target indikator proyek.;
  • Perlu pelibatan berbagai sektor / dinas terkait, khususnya yang menanggani bidang kehutanan.
5. Status lahan dalam kawasan hutan, hak transfer pengelolaan, pendelegasian dari pemerintah pusat, hak ratifikasi perdagangan dengan pihak asing, dan hak untuk menjual cadangan karbon.
  • Kesepakatan antara pemerintah Aceh dengan pihak ketiga perlu disosialisasikan sesuai tingkat kebutuhan informasi dan koordinasi.
  • Tidak / belum ada lembaga pemerintahan / Badan Usaha Milik Daerah yang secara khusus mengelola KUM ataupun peruntukan kawasan hutan tertentu berdasarkan fungsinya.
  • Belum ada kesepakatan harga karbon yang jelas.
  • Pemerintah Aceh perlu melakukan fasilitasi penelitian / survey akademik dan penjajakan bidang;
  • a. Metode ferivikasi yang tepat untuk dipakai.
  • b. Siapa yang akan menjadi verifikator?
  • c. Metodology yang tepat untuk dipakai dalam penentuan Neraca Karbon (Carbon Accounting).
  • d. Benefits Cost Analisys (BCA) antara pengelolaan kayu berkelanjutan versus management cadangan karbon lestari.
Slide disusun oleh:
MUHAMMAD NUR RASYID & NURDIN
Reviewed by KLA & IHD

0 comments: