Kota Ekologis merupakan kota yang mampu mengurangi beban dan
tekanan lingkungan, serta meningkatkan kualitas
hunian. Kota ekologis adalah kota yang serasi dengan alam dan lingkungannya. Secara mendasar kota bisa dipandang sebagai satu ekosistem yang memiliki keterkaitan
sistem (buatan) yang erat dengan sistem alami. Untuk mewujudkan
kota ekologis, memerlukan perencanaan dan pengelolaan lahan serta sumberdayanya
secara terus menerus dan terukur.
Bagaimana dengan kota Banda Aceh, apakah mengarah pada kota ekologis?
Banda Aceh adalah ibukota provinsi Aceh, simbol kemampuan tuan rumah dalam
mengelola rumahnya.
Berikut adalah parameter umum dalam melakukan penilaian terkait visi untuk
menciptakan kota ekologis;
· Perencanaan
lokasi pemukiman disesuaikan dengan
kondisi alam dan mempertimbangkan
faktor-faktor biologi. Pemukiman di
Banda Aceh sepertinya belum sesuai dengan point ini. Adanya trend pembangunan
rumah ruko (ruko) di sepanjang jalan – jalan baru, menunjukkan bahwa lemahnya
kontrol pemerintah kota dalam penataan tuang. Apakah sepanjang jalan-jalan baru
semuanya boleh menjadi ruko? Jika iya, lantas mengapa ruko-ruko tersebut
sebagian berubah menjadi tempat kuliah perguruan tertentu? Akibatnya terkadang
badan jalan dimanfaatakan sebagai areal parkir. Aneh.
Lokasi pemukiman juga perlu mengacu pada
faktor-faktor biologi. Adalah suatu hal yang tidak bijak untuk menimbun lahan
rawa / mangrove sebagai pemukiman karena akan menyulitkan distribusi air
bersih, dan memutus mata rantai aliran air. Fenomena yang terlihat juga, areal
sawah beririgasi disulap menjadi areal bangunan. Berarti pembangunan /
investasi irigasi yang telah ada menjadi sia-sia.
· Sungai
sebagai penyangga dengan kemampuan ‘self-regulation’. Coba lihat beberapa sungai Bi banda
Aceh. Adakah yang indah? Adakah yang airnya jernih? Sungai yang indah akan
memberi kesejukan mata bagi warga kota, dan mengurangi stres. Sungai berperan sebagai saluran air besar
dari limbah rumah tangga. Bagaimana regulasi pemerintah ota terkait limbah
rumah tangga, industri kecil, dan usaha bengkel. Apakah sudah memenuhi aidah
lingkungan?
· Desain ruang yang nyaman untuk pejalan kaki. Jalan kaki adalah baik untuk
kesehatan dan relaksasi. Makanya diperlkan ruang buat pejalan kaki. Tapi di
Banda Aceh, ruang pejalan kaki tergusur oleh pedagang kaki lima, siang ataupun malam.
· Menciptakan ruang kehidupan
untuk manusia, binatang dan tumbuhan.
Sudah ada beberapa ruang terbuka hijau, tetapi belum cukup untuk menjadi
habitat bagi satwa, misalnya burung. Masih perlu perbaikan berupa pengayaan
spesies tanaman yang damapat menarik kehadiran jenis burung-burung tertentu
secara alami. Masalahnya, bagaimana agar burung-burung tersebut nantinya tidak
diusilin oleh pemburu dadakan? Pemerintah kota tentu bisa membuat aturan khusus.
Program kota ekologis diarahkan
untuk peningkatan kualitas
hidup yang lebih baik Program tidak hanya terbatas pada penghijauan tetapi juga upaya konversi energi terbaharukan (misal kincir angin atau solar cell) membangun jaringan transportasi
yang nyaman dan tidak berdebu, pengembangan daur ulang
memberdayakan masyarakat, mendukung usaha kecil dan kerjasama, dan memperluas partisipasi masyarakat
dalam perencanaan dan implementasi. Dan terakhir, tidak bangga
dengan piala Adipura.
.
“An ecocity is an ecologically healthy city”